Warga dusun jarak ijo masih memegang teguh adat istiadat dusunnya. salah satu adat istiadat dapat terlihat dari segi keamanan. misalnya hal pencurian, apabila pelaku tertangkap, maka masyarakat dusun akan bermusyawarah menentukan hukuman yang paling cocok untuk dibebankan kepada pelaku pencurian tersebut. umumnya hukuman yang dibebankan kepada pelaku pencurian adalah memberikan semen sebanyak 14 sak. selain keamanan, tindakan tegas juga diberikan kepada pelaku tindak asusila. contohnya apabila ditemukan seorang warga yang hamil diluar nikah maka pelakunya baik pria dan wanita akan didenda sebanyak 50 hingga 100 sak semen yang dipengaruhi oleh status pelaku tersebut.
Monday, August 25, 2008
Hukum Adat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
** hukum rimba yg manusiawi **
itu nama hukum di sana (versi barry). sapa yg berbuat harus berani bertanggungjawab (14 sak, 50 sak dan 100 sak) atas apa yg mereka perbuat.
diktator, memang...
tapi ga sekejam hitler!!!
ga mnausiawi?gmana dg Raja Ramses IX?
itu emang layak buat para pelaku kejahatan.
ingat,kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tapi kesempatan
waspadalah!!!
waspadalah!!!
Post a Comment